Bisnis

Ingin Gadai Sertifikat Rumah? Lengkapi Syarat Berikut

Apakah anda memiliki rencana untuk gadai sertifikat rumah karena sedang membutuhkan dana cepat? Jika iya, anda bisa mengajukan pinjaman di BFI Finance. Sebagai salah satu perusahaan penyedia jasa keuangan ternama di Indonesia, BFI Finance akan membantu setiap masalah keuangan yang sedang anda hadapi.

Disini anda bisa bisa mendapatkan pinjaman dana yang dapat cair dengan lebih cepat jika dibandingkan dengan penyedia jasa keuangan lainnya. Adapun beberapa hal menarik yang ditawarkan adalah seperti plafon pinjaman hingga Rp 2 Miliar, tenor lama hingga 5 tahun, pencairan dana maksimal dalam 7 hari, dan bunga efektif yang dapat disesuaikan dengan kemampuan membayar anda.

gadai sertifikat rumah
Gadai sertifikat rumah

Berikut Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi

Jika anda sudah yakin ingin mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah, ada beberapa dokumen yang wajib untuk anda miliki. Dokumen-dokumen yang menjadi syarat ini akan menunjukkan apakah anda merupakan seseorang yang dianggap mampu dan layak mendapatkan pinjaman.

Berikut ini beberapa syarat yang wajib untuk anda penuhi saat gadai sertifikat rumah di BFI Finance, yaitu :

  1. Formulir aplikasi pinjaman dana dengan jaminan sertifikat rumah atau toko milik Individu;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon debitur dengan pasangan jika sudah menikah bagi debitur Individu;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga calon debitur bagi debitur Individu;
  4. Akta Nikah atau surat nikah bagi calon debitur yang sudah menikah bagi debitur Individu;
  5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi calon debitur Individu;
  6. Fotokopi PBB kurun waktu 2 tahun terakhir atau fotokopi rekening listrik pada 6 bulan terakhir bagi calon debitur individu;
  7. Fotokopi rekening tabungan atau rekening koran 3 bulan terakhir bagi calon debitur Individu;
  8. Slip gaji asli 3 bulan terakhir atau SPPT terakhir bagi calon debitur Individu;
  9. Fotokopi Izin praktek atau profesi bagi calon debitur yang berprofesi khusus;
  10. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya bagi calon debitur dengan profesi khusus;
  11. Fotokopi Akta Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM bagi calon debitur dengan profesi khusus;
  12. Fotokopi identitas Komisaris dan Direksi bagi calon debitur dengan profesi khusus.

Itu dia 12 syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon debitur agar pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah dapat lancar. Untuk informasi lebih lanjut terkait gadai sertifikat rumah di BFI Finance, anda bisa menghubungi Customer Service layanan Online maupun langsung datang ke Kantor Cabang BFI Finance terdekat.