Umum

Berita Politik Hari Ini Jusuf Kalla Jadi Pihak Terkait Gugatan Cawapres

Berita politik hari ini – Wakil Presiden Jusuf Kalla akan mengajukan diri sebagai pihak yang berperan untuk mendukung gugatan syarat cawapres (calon wakil presiden). Hal ini membuat Christophorus Taufiq selaku ketua DPP Partai Perindo (Persatuan Indonesia) mengaku sangat kaget ketika mendengar Jusuf Kalla mendukung gugatan syarat calon wakil presiden (cawapres).

Ketua DPP Partai Perindo Chistophorous Tufiq berpikir bahwa dirinya sangat terkejut dengan hal ini karena selama ini Jusuf Kalla tidak pernah membuat pernyataan yang berindikasi bahwa dia akan ikut berpartisipasi dalam menduduki kursi calon wakil presiden. Christophorus berkata “Ini sungguh mengagetkan saya”. “Sekarang ini saya melihat jika ambisi beliau untuk jadi wakil presiden tidak begitu membara”, tambah Christophorous Tufiq. Untuk mendapatkan berita terupdate dan terpercaya anda bisa melihat di situs media berita matamatapolitik.com.

Kabar mengagetkan ini tentu menjadi tranding Berita Politik Hari Ini yang membuat publik tercengang. Chistophorous Taufiq selaku ketua DPP Partai Perindo tersebut mengaku belum mendapat suatu pencerahan tentang berita ini dari Jusuf Kalla secara langsung mengenai wacana yang melibatkan dirinya tersebut. Akan tetapi, Christophorous Taufiq sendiri mengaku sangat senang dengan keputusan Jusuf Kalla yang hendak mendukung wacana mengenai dirinya yang merencanakan sebagai wakil presiden.

Hal ini karena Jusuf Kalla merupakan politikus senior yang datang dari Partai Golkar. Sebelumnya, Irmanputra Sidin selaku kuasa hukum Jusuf Kalla beserta Iqbal Tawakkal datang ke kantor Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji materi mengenai Undang-Undang tentang Pemilu. Untuk mendapat berita politik yang terpercaya dan terlengkap anda bisa mendapatkan di media berita online matamatapolitik.com.

Jusuf Kalla selaku wakil presiden Indonesia telah mendaftarkan diri sebagai peserta dalam uji materi tentang Undang-Undang Pasal 169 huruf N No 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum (Pemilu). Pengujian materi tentang Undang-Undang pasal 169 huruf N Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diadakan di Mahkamah Konstitusi ini diajukan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Undang-Undang pasal 169 Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ini mengatur bahwa calon presiden (capres) san calon wakil presiden (cawapres) tidak berhak untuk duduk di kursi presiden dan wakil presiden sebanyak dua periode. Dua periode ini didefinisikan sebagai masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut meskipun masa jabatan kurang dari 5 tahun. Dalam hal ini, Partai Perindo meminta Mahkamah Konstitusi untuk menegaskan bahwa dua periode ini dimaksutkan untuk masa jabatan secara berturut-turut.